komisi pemilihan umum kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, menungkapkan ada dua orang bakal calon anggota legislatif tak memenuhi syarat minimal usia, ataupun baru pada bawah umur.
ketua komisi pemilihan publik (kpu) kulon progo siti ghoniyatun selama kulon progo, jumat, mengatakan pihaknya belum melakukan tindakan bagaimana pun berkaitan melalui temuan itu.
memang banyak bakal calon anggota legislatif yang tidak mengikuti persyaratan, karena umurnya di bawah 21 tahun sesuai ketentuan batas tidak mahal, kata siti.
ia menyampaikan, temuan ini hasil temuan tim verifikasi yang sudah menggarap pemeriksaan berkas persyaratan bakal caleg yang sudah mendaftarkan diri agar pemilu 2014.
Informasi Lainnya:
- Memilih Tas Untuk Wanita
- Sayuran ini Bisa Atasi Kanker
- Khasiat Sayuran Mengatasi Kanker
- Sayuran ini Bisa Atasi Kanker
meski demikian, ia mengatakan kpu kulon progo belum hapal secara tentu partai politik (parpol) dan mengusung bakal caleg dalam bawah umur tersebut.
menurut dia, kpu baru hendak menggarap pemeriksaan juga verifikasi pada kelengkapan pendaftaran bakal caleg yang banyak.
terkait bakal caleg dan di bawah umur, berdasarkan ghoni hal itu masih dapat diperbaiki oleh parpol melalui penggantian bakal caleg.
verifikasi masih berjalan, saya belum menyaksikan berkasnya, ujarnya.
selain bakal caleg selama bawah umur tidak mahal, papar dia, selama tahapan verifikasi ini, tim mendapatkan bakal caleg dan belum menggandeng legalisir ijazah, ataupun legalisirnya sementara terbalik.
jika ternyata ada berkas dan kurang atau tidak sesuai, kpu ingin memberitahukan terhadap parpol mengenai ketika masa perbaikan berkas pencalonan bakal caleg di 8 mei 2013, katanya.
ia menungkapkan, tiap-tiap parpol selama masa tersebut mampu melengkapi kekurangan berkas pendaftaran maupun kelengkapan administrasi.
dalam masa perbaikan tersebut, tutur dia, parpol masih bisa mengganti dan melengkapi kekurangan persyaratan.
dalam dua hari ke depan, kami bersama kantor kementerian agama (kemenag) kulon progo akan duduk bareng agar membuat berita acara. jadi, nanti dapat digemari bagaimana saja yang kurang dan apa, ujarnya.
ia menungkapkan bakal calon anggota legislatif yang daftar sebanyak 402 orang. kasus itu terdiri atas 245 pria, serta 157 hawa.
ketua panitia pengawas pemilu (panwaslu) kulon progo pujarasa satuhu menyewa kpu segera menindaklanjuti keberadaan bakal caleg dengan usia baru di bawah ketentuan.
jika mesti, kata dia, bakal caleg yang tidak memenuhi persyaratan harus dicoret daripada daftar. ini harus ditindaklanjuti kpu, harus dicoret. namun, tetapi ini masih di registrasi calon akan tetapi (dsc), dan baru ada verifikasi lagi, lalu dilakukan perbaikan. masih banyak kesempatan terhadap parpol untuk memperbaikinya, katanya.