Kejaksaan jadwal ulang eksekusi Susno Duadji

kejaksaan agung menungkapkan eksekusi mantan kepala badan reserse juga kriminal polri, komjen pol (pur) susno duadji, akan dijadwalkan ulang setelah gagal pada rabu (24/4).

pelaksanaan eksekusi ingin dijadwal ulang, kata kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung, setia untung arimuladi, pada antara dalam jakarta, kamis.

tim eksekutor kejaksaan tinggi dki jakarta juga kejaksaan negeri jakarta selatan di rabu (24/4) pagi berencana mengeksekusi susno duadji dari kediamannya selama kompleks jalan pakar raya no. 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung.

namun rencana eksekusi tersebut tak berjalan mulus sebab membeli perlawanan daripada susno dan susno kemudian dibawa ke markas polda jawa barat.

Informasi Lainnya:

di mapolda jawa barat, hingga kamis dini hari tim jaksa eksekutor berusaha mengeksekusi susno tapi gagal.

akhirnya tim jaksa eksekutor mengakibatkan mapolda Jabar di jam 00.15 wib, papar setia.

ia menegaskan, kejaksaan tetap mau mengeksekusi susno sesuai melalui perintah undang-undang.

tentunya kami bekerja sesuai dengan perintah undang-undang. maka kami tetap mau menggarap eksekusi, katanya.

ia juga menampik dugaan kepolisian melindungi susno duadji. apa melindungi, persentasi susno sendiri dan kan perkaranya ditangani dengan kepolisian, katanya.

dalam putusan perkara nomor perkara 899 k/pid.sus/2012 tertanggal 22 november kemarin, mahkamah agung menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan serta pengadilan tinggi dki jakarta bahwa susno terbukti bersalah pada pidana korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari dan dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.

susno diganjar hukuman penjara di 3,5 tahun sebab terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat dibuat kepala badan reserse dan kriminal dengan melayani kejutan rp500 juta supaya mempercepat penyidikan jumlah arowana.

pengadilan dan mengatakan susno terbukti mengurangi dana pengamanan pilkada jawa barat agar kepentingan pribadi ketika menjabat kepala polda jawa barat di 2008.

susno bersikukuh putusan mahkamah agung tidak memuat perintah supaya melakukan penahanan.