Tim Irwasum Polri disebut dapat Rp1,5 miliar

tim inspektorat pengawas publik mabes polri disebut mencari uang rp1,5 miliar daripada anggaran pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua juga roda empat tahun anggaran 2011.

pada 14 maret 2011, budi susanto membayar biaya pada suktojo sebesar rp1,5 miliar supaya diberikan kepada tim irwasum mabes polri untuk memenangkan pt cmma sebagai pelaksana konsentari simulator r4, tutur ketua jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi kemas abdul roni dalam sidang pada pengadilan tipikor jakarta, selasa.

kasus tersebut menyeret mantan kepala korps lalu lintas (korlantas) irjen pol djoko susilo dijadikan tersangka.

tim dan beranggotakan wahyu indra p, gusti ketut gunawa, grawas sugiharto, elison tarigan juga bambang rian setyadi itu bertugas supaya mengerjakan pre-audit kepada proyek pengadaan barang/jasa driving simulator uji klinik pengemudi r4 di korlantas polri.

Informasi Lainnya:

preaudit diperlukan supaya pengadaan barang/jasa melalui anggaran di atas rp100 miliar sebab dan berwenang menetapkan pemenang lelang merupakan kapolri jenderal pol timur pradopo selaku pengguna anggaran (pa).

total anggaran simulator r4 merupakan rp144,56 miliar untuk 556 unit simulator melalui kualitas perunit adalah rp260 juta.

tim menggarap pre-audit pada 7-9 maret 2011 pada pabrik pt citra mandiri metalindo abadi (cmma) di bekasi biarpun dan melakukan demo teknis adalah direktur pt inovasi teknologi indonesia (iti) sukotjo s bambang selaku perusahaan subkontraktor.

pada saat demo teknis dilaksanakan wandy rustiwan selaku panitia pengadaan bertemu melalui sukotjo bambang dan menyampaikan pak bambang, masak penentuan harga sesudah menang tender, nggak mungkin gitu lah kemudian dijawab sukotjo kan hanya pakai harga berlarut, tutur jpu roni.

kemudian budi susanto menyewa biaya sebesar rp50 juta pada sukotjo untuk diberikan terhadap gusti ketut gunawa sambil menyatakan untuk besok menyiapkan surat penawaran produksi driving simulator.

kemudian selama 10 maret 2010 budi susanto menyatakan, saya minta rp1 miliar dulu agar itwasum, kita nggak bisa pilih biaya lain-lain dulu jadi perintah kakor biaya rp1 miliar dari kamu, namun karena sukotjo tak sediakan biaya tunai, budi susanto menyetujui agar menalangi uang sederat rp1 miliar tersebut sebagai potongan harga.

setelah menerima biaya rp1,5 miliar tersebut daripada budi susanto melalui sukotjo, tim irwasum mabes polri merekomendasikan pt cmma dibuat pemenang lelang pengadaan simulator r4 tahun anggaran 2011.

pasca pengeluaran rekomendasi tersebut serta penetapan pt cmma dibuat pemenang lelang maka pt cmma mendapat kontrak sebesar rp142,4 miliar supaya simulator r4 sebanyak 556 unit melalui harga satuan rp256,1 juta, ungkap roni.

dalam perkara tersebut, djoko didakwa memperkaya diri sendiri senilai rp32 miliar, dan pihak-pihak lain yakni wakil korlantas polri brigjen pol didik purnomo selaku pejabat pembuat komitmen (ppk) senilai rp50 juta, direktur pt citra mandiri metalindo abadi (cmma) budi susanto sebesar rp93,3 miliar, direktur pt inovasi teknologi indonesia (iti) senilai rp3,93 miliar, prima koperasi kepolisian (primkoppol) mabes polri sebesar rp15 miliar, wahyu indra sebesar rp500 juta, gusti ketut gunawa senilai rp50 juta, darsian sebanyak rp50 juta serta warsono sugantoro alias jumadi senilai rp20 juta.

sehingga dapat dijumlahkan kerugian negara dan ditimbulkan merupakan rp144,98 miliar.

atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur juga diancam pidana selama pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah melalui uu ri no 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas uu no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp, ungkap roni.

ancaman pidana atas perbuatan itu adalah pidana penjara 4-20 tahun dan pidana denda rp200 juta hingga rp1 miliar.

dan subsider daripada pasal 3 jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu ri no 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas uu no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp.

ancaman pidana atas perbuatan itu merupakan pidana penjara 1-20 tahun juga pidana denda rp50 juta hingga rp1 miliar.