KPK kembali periksa Toto Hutagalung

komisi pemberantasan korupsi (kpk) terserah memeriksa tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait dana santunan sosial selama pemerintah kota bandung, toto hutagalung.

dia (toto) diperiksa untuk saksi untuk st (setyabudi tejocahyono), tutur kepala pihak pemberitaan dan Informasi kpk, priharsa nugraha, di jakarta, senin.

setyabudi dan pernah adalah ketua pengadilan dalam tanjung pinang juga hakim pada semarang tersebut, menentukan kaum terdakwa wajib membayar uang pengganti sejumlah rp9,4 miliar, dari total anggaran dan disalahgunakan mencapai rp66,5 miliar.

toto sendiri sudah dipercaya menjadi tahanan selama rumah tahanan komisi pemberantasan korupsi dari senin (8/4). dia disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1, ataupun pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 uu no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu no 20 tahun 2001.

Informasi Lainnya:

pasal 6 ayat 1 tentang pihak dan memberi ataupun menjanjikan suatu barang kepada hakim melalui maksud untuk memengaruhi putusan perkara dan diserahkan kepadanya supaya diadili melalui ancaman pidana penjara 3-15 tahun serta pidana denda rp150-750 juta.

pasal 5 ayat 1 merupakan mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri melalui maksud agar pegawai negeri tersebut berbuat ataupun tidak berbuat sesuatu pada jabatannya, yang bertentangan melalui kewajibannya melalui ancaman hukuman penjara 1-5 tahun serta denda rp50-250 juta.