Kementerian Perdagangan sosialisasi kesadaran konsumen di Kampung Rambutan

kementerian perdagangan menyelenggarakan sosialisasi kesadaran hak konsumen supaya memperingati hari konsumen nasional di sederat objek wisata transportasi publik, yakni terminal, stasiun, juga bandar udara.

hari ini merupakan hari pelanggan nasional, kami mau menyapa pelanggan (penumpang) dan para supir bus, tutur direktur jenderal standardisasi juga perlindungan konsumen kementerian perdagangan, nus n ishak, selepas membagi materi sosialisasi selama terminal kampung rambutan, jakarta timur, sabtu (20/4).

ishak menyatakan, pelanggan indonesia yang telah sadar akan hak-hak mereka semisal hak keselamatan, hak tidak berbahaya, dan hak sehat mengkonsumsi barang ataupun jasa hanya sekitar 11 persen.

untuk jasa transportasi, pengelola angkutan mesti menjamin pelanggan. termasuk bus yang digunakan di kondisi baik. fasilitas terminal juga, kata dia.

Informasi Lainnya:

hak-hak lain dan baru luput daripada kesadaran konsumen, antara lain hak bekerja sama dengan layanan dan menarik, hak mencari info yang jelas serta benar, serta hak ganti rugi apabila konsumen dirugikan.

konsumen berhak mengadu terhadap pengelola. kalau (tidak berbahaya) kerugian, penyelesaian mampu dilaksanakan di kementerian perdagangan, katanya.

kami mau menindaklanjuti masalah-masalah pelanggan, tutur dia.

direktorat jenderal standardisasi dan perlindungan pelanggan (ditjen spk) kemendag melayani kurang lebih 25 aduan setiap hari, termasuk daripada unit-unit dan terintegrasi pada 23 pemerintahan provinsi di indonesia.

aduan pelanggan paling banyak selama ditjen spk berasal dari perdagangan barang semisal barang elektronika yang tak dilengkapi manual kartu garansi selama bahasa indonesia ataupun barang dan tak pas standar nasional indonesia.

nuzulia menambahkan ditjen spk akan selalu menyusun regulasi perlindungan konsumen tenntang pengawasan barang beredar juga penangkapan pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak pas.